Kemenag Luruskan Video Viral “Tinggalkan Zakat”, Tegaskan Pernyataan Menag Tak Utuh
PULANGPISAUMU.COM – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait beredarnya potongan video pernyataan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar yang menyinggung soal “meninggalkan zakat” dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menerangkan bahwa dalam video lengkapnya, Menteri Agama sebenarnya tengah menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menurut Thobib, Menag mengajak umat Islam, khususnya kalangan yang berkecukupan (aghniya), agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban minimal zakat sebesar 2,5 persen. Umat didorong memperluas kontribusi melalui instrumen lain seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Ia menegaskan bahwa potongan video yang beredar telah keluar dari konteks utuh. Jika disimak secara lengkap, pesan yang disampaikan adalah dorongan agar umat Islam yang mampu tidak hanya terpaku pada angka minimal kewajiban, melainkan meningkatkan kedermawanan secara lebih luas.
Thobib menjelaskan, jika umat hanya fokus pada 2,5 persen zakat, maka potensi besar ekonomi umat tidak akan tergali maksimal. Karena itu, Menag menekankan pentingnya semangat berbagi yang melampaui batas persentase tertentu melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi nominal.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa secara historis pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah budaya memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan zakat.
Dalam penjelasannya, Menag juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan universal (rahmatan lil ‘alamin). Zakat memang memiliki ketentuan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (ashnaf). Namun dana sosial di luar zakat seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas untuk membantu siapa pun tanpa memandang latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang membutuhkan atau masyarakat lintas iman yang terdampak krisis.
Karena itu, untuk menjawab persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam didorong mengoptimalkan instrumen sosial selain zakat sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.
Ajakan tersebut juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat Islam tidak merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat. Menag bahkan membandingkan dengan instrumen investasi modern yang bisa mencapai imbal hasil 6 hingga 9 persen. Jika untuk kepentingan duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, maka investasi akhirat semestinya tidak berhenti pada angka 2,5 persen.
Kementerian Agama pun mengimbau masyarakat agar memahami pernyataan Menteri Agama secara utuh sebagai upaya mempercepat dan memperluas semangat kedermawanan umat.
Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak berkembang menjadi gaya hidup yang tidak dibatasi jumlahnya.
(Sumber: mui.or.id)

