Fikih Puasa dan Kehati-hatian yang Sesungguhnya

PULANGPISAUMU.COM – Suasana pagi Ramadan hari ke-6 di Masjid KH Ahmad Dahlan Pulang Pisau, Ahad (23/2/2026), walaupun gerimis tipis-tipis, namun terasa teduh dan penuh kekhusyukan. Usai menunaikan salat Subuh berjamaah, para jamaah tetap bertahan di safnya masing-masing, menyimak tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Salman Alfarisi.

Ustadz Salman Alfarisi merupakan mubalig muda asal Lamongan, Jawa Timur, yang tengah menjalankan dakwah di Pulang Pisau selama bulan Ramadan. Dengan gaya penyampaian yang tenang dan sarat penekanan pada dalil, ia mengajak jamaah untuk kembali mengingat dan memahami fikih puasa secara benar, utuh, dan proporsional.

Dalam tausiyahnya, ia menyoroti  yang kerap terjadi di tengah umat: terlalu khawatir terhadap hal-hal kecil yang sebenarnya tidak membatalkan puasa, namun kurang waspada terhadap dosa-dosa (zunub) yang justru mengurangi bahkan merusak pahala puasa.

“Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga,” tegasnya. “Tetapi juga menahan diri dari perkara yang merusak nilai ibadah.”

Meluruskan Pemahaman Fikih Puasa

Ustadz Salman menjelaskan beberapa hal yang terkait fiqih puasa.

Seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tetap sah puasanya, selama telah berniat sejak malam hari. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, lalu beliau mandi dan tetap berpuasa (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu pula bersiwak. Hukumnya tetap sunnah meski di siang hari Ramadan. Tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian juga berkumur dan beristinsyaq saat wudhu, tetap diperbolehkan dengan catatan tidak berlebihan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ agar tidak bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq ketika berpuasa (HR. Abu Dawud).

Perkara mencium istri saat puasa pun dijelaskan secara bijak. Rasulullah ﷺ pernah melakukannya, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan diri. Jika tidak menimbulkan syahwat berlebihan dan tidak sampai keluar mani, maka tidak membatalkan. Tetapi jika sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

“Puasa itu latihan pengendalian diri,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa berbekam atau donor darah tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama, selama tidak membahayakan tubuh. Mencicipi makanan tanpa menelannya, menggunakan tetes mata, bercelak, menyiram air ke kepala karena panas, menelan ludah sendiri, atau tertelan debu yang tak disengaja, semuanya tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan dan meremehkan.

Puasa yang sejati bukan hanya ibadah fisik, tetapi ibadah total, menjaga tubuh, pikiran, lisan, dan perilaku.

Di bulan Ramadan ini, kehadiran mubalig muda  menjadi bagian dari ikhtiar dakwah untuk menguatkan pemahaman umat, kualitas akhlak dan ketaqwaan.

Semoga Allah menerima puasa kita dan menjadikannya puasa yang menghadirkan perubahan, bukan sekadar rutinitas menahan lapar dan dahaga.

 

Disarikan dari Kultum oleh Ustadz Salman Alfarisi di Masjid KH Ahmad Dahlan Pulang Pisau
Ba’da Subuh, 23 Februari 2026

Bonni Febrian


Lazismu ramadhan

Bonni Febrian

Menginspirasi dan Menggerakkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *