FSPPB Dorong Pertamina Jadi BUK Migas yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
JAKARTA, PULANGPISAUMU.COM — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penataan kelembagaan minyak dan gas bumi (migas) yang menempatkan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional dengan mandat strategis. Dalam skema tersebut, negara tetap menjalankan kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melakukan pengaturan, serta mengawasi seluruh kegiatan usaha migas.
Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai integrasi Pertamina merupakan langkah penting untuk meningkatkan kapasitas negara dalam mengelola sektor energi strategis. Menurutnya, keterhubungan infrastruktur energi membutuhkan kebijakan yang terarah dan sistem pengelolaan yang terkoordinasi.
“Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia,” kata Arie dalam podcast Jakartamu.com.
Empat Poin Usulan FSPPB dalam RUU Migas
Sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Pertamina, FSPPB telah menyampaikan sejumlah usulan perubahan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap rancangan Undang-Undang Migas versi 15 Agustus 2026.
Usulan tersebut mencakup empat pasal yang dinilai berkaitan erat dengan kedudukan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) serta penyelenggaraan tata kelola industri migas nasional.
Pertama, Pasal 4 mengenai penegasan mandat Pertamina sebagai NOC.
FSPPB mengusulkan agar Pertamina secara tegas diberi mandat sebagai NOC untuk menjalankan kegiatan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas penetapan kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.
Kedua, Pasal 10 mengenai prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis.
Dalam pasal ini, FSPPB mengusulkan pemberian prioritas kepada NOC untuk mengelola wilayah kerja strategis, termasuk wilayah kerja yang masa kontraknya telah berakhir. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, serta penerapan tata kelola yang baik.
Ketiga, Pasal 11 mengenai integrasi kegiatan hulu dan hilir.
FSPPB mendorong agar Pertamina sebagai NOC dapat mengelola kegiatan hulu dan hilir dalam satu struktur perusahaan yang terintegrasi. Meski demikian, pemisahan fungsi dan pembukuan tetap diberlakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan.
Keempat, Pasal 70 mengenai penguatan pengaturan dan pengawasan sektor hilir.
FSPPB mengusulkan agar kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas dilaksanakan melalui kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaannya perlu didukung unit yang bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Keempat usulan tersebut merupakan bagian dari upaya FSPPB membangun sistem tata kelola migas yang memberikan kejelasan mandat kepada Pertamina, memperkuat integrasi usaha, sekaligus memastikan fungsi pengawasan negara tetap berjalan.
FSPPB menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas perlu menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengelola sumber daya migas secara mandiri. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina dinilai membutuhkan mandat yang tegas, sistem pengelolaan terintegrasi, serta dukungan kebijakan negara agar dapat menjalankan peran strategisnya secara optimal.
“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi, kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI,” ujar Arie Gumilar.
Evaluasi terhadap Tata Kelola Migas Nasional
Dorongan FSPPB tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai tata kelola industri migas Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut membawa perubahan pada desain kelembagaan industri migas, termasuk pembagian fungsi pengelolaan yang sebelumnya berada dalam lingkup Pertamina.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam kajian Ibnu Sina Chandranegara dan Zainal Arifin Hoesein dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Penelitian yang diterbitkan pada 2019 dengan judul Policy Concept and Designs of Oil and Gas Governance in Indonesia’s Oil Companies itu mengulas pengaruh desain tata kelola terhadap posisi perusahaan migas nasional.
Dalam konteks persaingan industri, Pertamina menghadapi perusahaan migas internasional yang memiliki keunggulan dari sisi teknologi, permodalan, dan pengelolaan risiko.
Pembahasan mengenai desain kelembagaan juga mencakup kapasitas industri migas nasional, termasuk perkembangan eksplorasi dan produksi. M. Ilham F. Putuhena melalui artikel Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 turut mengkaji berbagai alternatif pengelolaan sektor hulu migas setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Selanjutnya, pada 2016, Mochamad Adib Zain dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada membahas politik hukum penguasaan negara atas sektor migas melalui artikel Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court.
Kajian tersebut menyoroti kecenderungan liberalisasi dalam UU Migas Tahun 2001 serta pentingnya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Perspektif lain disampaikan Luqman Adhicahyono melalui penelitiannya pada 2021 berjudul Reformasi Pengelolaan Migas dengan Vertical Integrated System guna Mewujudkan Kesejahteraan Berdasarkan Konstitusi. Penelitian ini mengkritisi kelemahan model unbundling dan open access, sekaligus menawarkan sistem integrasi vertikal sebagai salah satu alternatif pengelolaan migas.
Berbagai kajian tersebut menunjukkan bahwa penataan kelembagaan, penguasaan negara, dan keterpaduan kegiatan usaha menjadi aspek penting dalam mengevaluasi sistem pengelolaan migas nasional.
Pertamina Dinilai Perlu Memperoleh Mandat Strategis
Pentingnya memperkuat peran Pertamina juga disampaikan Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia berpandangan bahwa pengelolaan sektor hulu migas, sebagai bagian dari faktor produksi strategis, perlu dipercayakan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN,” kata Defiyan dalam keterangannya pada September 2026.
Defiyan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang menempatkan Pertamina dalam posisi kuat untuk mengelola industri migas secara integral.
Menurutnya, pembahasan RUU Migas perlu menjadi momentum untuk meninjau kembali desain kelembagaan yang berlaku. Evaluasi diperlukan agar pemisahan berbagai fungsi strategis tidak justru mengurangi kekuatan dan peran perusahaan migas nasional.
Sementara itu, pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengusulkan agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus National Oil Company (NOC) Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menilai pembentukan BUK Migas semestinya diarahkan untuk memperkuat kedudukan Pertamina, bukan menciptakan struktur kelembagaan baru yang berpotensi mengurangi kewenangan strategis perusahaan tersebut.
“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” kata Sofyano.

