Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Menuntut Mundur Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, PULANGPISAUMU.COM – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menuntut mundur Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau sebagai hakim konstitusi, karena ianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Demikiaan dikatakan oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

MHH PP Muhammadiyah menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat adanya konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.

“Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.

MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Berikut Pernyataan sikap MJJ PP Muhammadiyah terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi:


PERNYATAAN SIKAP MAJELIS HUKUM HAM PP MUHAMADIYAH
TERKAIT PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the
guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip
supremasi konstitusi.
Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, Sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan
kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik
dan perilaku hakim. MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara
nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2
MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023
(hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif
Hidayat). Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan
pernyataan sikap terhadap putusan MKMK, sebagai berikut:

  1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan
    Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat
    dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
  2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9
    orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan
    rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan
    dan kesopanan.
  3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim
    konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena
    membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh
    hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
  4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim
    konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik
    kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan
    yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim
    konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.
  5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan,
    keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan
    yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam
    Sapta Karsa Hutama.
  6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan
    MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti
    melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa
    dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK
    yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
  7. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi
    sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan
    hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan
    MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  8.  MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan
    diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan
    kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada
    Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

 

Editor : Bonni Febri


Lazismu ramadhan

Bonni Febrian

Menginspirasi dan Menggerakkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *