Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Desak Reformasi Polri dan Transparansi Penegakan Hukum
YOGYAKARTA, PULANGPISAUMU.COM [29 Agustus 2025] – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan tegas terkait tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menimbulkan korban. Dalam rilis resminya, MHH PP Muhammadiyah mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh serta melakukan langkah konkret atas tragedi tersebut.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Rahardjo, menegaskan ada lima poin mendesak yang harus segera diwujudkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, perlunya penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan. Presiden dan Kapolri diminta tidak hanya mengandalkan mekanisme internal kepolisian, melainkan melibatkan tim independen, Komnas HAM, serta representasi masyarakat sipil.
Kedua, MHH Muhammadiyah menilai tragedi ini menunjukkan kegagalan reformasi Polri pasca-Orde Baru. Oleh karena itu, perlu audit menyeluruh terhadap kewenangan dan persenjataan Polri agar institusi ini benar-benar humanis, akuntabel, serta jauh dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, MHH menuntut pertanggungjawaban penuh pejabat negara, khususnya Kapolri, yang dinilai gagal mengubah watak represif institusinya. Kapolri bahkan diminta untuk mundur atau dicopot oleh Presiden.
Keempat, negara harus menjamin hak sipil warga negara, termasuk membebaskan demonstran yang ditahan, karena penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik. Pemerintah bersama DPR didesak membuka ruang dialog yang transparan, bukan justru menutup aspirasi publik dengan kekerasan.
Kelima, MHH menilai bahwa peristiwa ini menandakan adanya situasi darurat HAM di Indonesia. Jika tidak ada perubahan signifikan, Indonesia dikhawatirkan akan tergelincir menjadi negara tiran dalam wajah demokrasi baru.
“Tragedi kekerasan negara ini merupakan alarm berbahaya bagi masa depan demokrasi. Jika tidak segera dilakukan pembenahan, masa depan Indonesia akan berada dalam ancaman serius,” tegas Trisno Rahardjo dalam keterangannya.

