Menelusuri Amanah Wakaf: PDM Pulang Pisau Rintis Jalan Temukan Aset Muhammadiyah di Desa Anjir
PULANGPISAUMU.COM – Dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 92, Allah SWT berfirman: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…”
Ayat ini menjelaskan bahwa ukuran kebaikan sejati bukan hanya banyaknya harta yang diberikan, tetapi keikhlasan seseorang dalam menyerahkan sesuatu yang berharga dan dicintainya di jalan Allah. Karena itu, wakaf, infak, dan sedekah menjadi amal mulia ketika dilakukan dengan niat tulus untuk kepentingan umat.
Semangat menjaga aset wakaf juga merupakan bagian dari menjalankan perintah Allah SWT. Aset yang telah diwakafkan merupakan amanah yang harus dijaga dan dirawat agar terus memberi kemaslahatan dan manfaat bagi generasi mendatang.
Pumpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pulang Pisau terus melakukan langkah penertiban dan penyelamatan aset persyarikatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Salah satunya melalui kegiatan penelusuran tanah wakaf Muhammadiyah di Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (9/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan Muhammadiyah Pulang Pisau, Ketua PDM Najmuddin, Sekretaris Rudi Purwadi, Wakil Ketua PDM H. Supardi , Ketua Takmir Masjid KH Ahmad Dahlan Yulianto dan Majelis Pendayagunaan wakaf Bonni Febrian menelusuri lokasi tanah hibah yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Amur, pada tahun 2018. Namun karena sudah lama tidak tergarap, kondisi lahan kini tertutup semak belukar dan akses menuju lokasi hampir tidak dapat dilalui.
Sebelum penelusuran dilakukan, Ketua PDM Pulang Pisau Najmuddin mengatakan, aset Muhammadiyah tersebut harus segera ditemukan kembali dan diukur sesuai data awal yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf. Ia menambahkan, saat ini PDM Pulang Pisau tengah melakukan penelusuran satu per satu aset Muhammadiyah yang ada di wilayah Pulang Pisau, sekaligus menertibkan legalitas aset yang belum selesai.
“Wakaf bukan sekadar menyerahkan tanah atau harta, tetapi menjaga amanah agar terus memberi manfaat bagi umat dan persyarikatan,” ujarnya.
Dalam penelusuran tersebut, H. Supardi selaku Ketua PDM Pulang Pisau periode 2016–2022 turut mendampingi dan menunjukkan langsung titik lokasi tanah wakaf tersebut. Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Tim harus merintis jalan selama kurang lebih dua jam sambil menebas semak dan membuka kembali akses yang telah lama tertutup.
“Dahulu jalan ini bagus dan bisa dilewati sampai menuju lokasi tanah hibah. Namun karena sudah lama tidak dilewati, jalan dan parit sudah tertutup semak belukar, sehingga kami harus mengingat kembali jalurnya,” ungkap H. Supardi.
Setelah melakukan penelusuran dan membuka akses, akhirnya lokasi tanah wakaf Muhammadiyah berhasil ditemukan. Meski demikian, kondisi lahan saat ini dipenuhi semak dan pepohonan sehingga memerlukan pembersihan sebelum dilakukan pengukuran ulang dan pemasangan kembali patok batas tanah.
Berdasarkan data Akta Ikrar Wakaf, luas tanah tersebut mencapai sekitar 20.000 meter persegi dan berada di wilayah Desa Anjir, Kecamatan Kahayan Hilir. PDM Pulang Pisau juga berencana melakukan pengecekan ulang terhadap batas-batas tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut.
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Pulang Pisau, Bonni Febrian, berharap seluruh aset Muhammadiyah di Kabupaten Pulang Pisau dapat teridentifikasi dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas atas nama persyarikatan.
“Program Majelis Pendayagunaan Wakaf minimal seluruh aset Muhammadiyah bisa dibuatkan sertifikat atas nama persyarikatan, bukan atas nama pribadi. Kita harus menyelamatkan aset organisasi. Minimal kita mengetahui keberadaannya, dan lebih baik lagi jika surat-menyuratnya lengkap sehingga mudah dilacak,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa proses penertiban aset bukan pekerjaan mudah karena harus menelusuri informasi dari tokoh-tokoh terdahulu, memeriksa dokumen lama, hingga menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan sengketa yang mungkin masih terjadi di tingkat cabang maupun ranting.
“Yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab menjaga amanah persyarikatan, kita tetap berusaha bergerak dan bekerja untuk kepentingan organisasi persyarikatan. Kalau pun sebelumnya ada aset yang belum tertib administrasi maupun legalitasnya, maka kita coba tertibkan tanpa menyalahkan pihak-pihak terdahulu. Kita berusaha menyelamatkan aset mana yang masih bisa diamankan sebagai milik Muhammadiyah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penertiban aset organisasi membutuhkan waktu, kesabaran, dan kerja sama banyak pihak karena harus menelusuri kembali dokumen, lokasi, hingga riwayat kepemilikan aset yang tersebar di berbagai wilayah.
“Pelan-pelan kita tetap bergerak dan bekerja sesuai amanah persyarikatan. Semoga puzzle besar ini bisa menemukan solusi terbaik demi menjaga amanah Muhammadiyah untuk generasi mendatang,” tutupnya.

