Mudah dan Sah! Zakat Fitrah di Lazismu Pulang Pisau Kini Bisa Dibayar Secara Digital
PULANGPISAUMU.COM [15/3] – Salah satu ibadah di bulan Suci Ramadan adalah membayar zakat. Sebagai rukun Islam ketiga, Zakat ada dua, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau disebut jamak disebut zakat fitrah (jiwa).
Dalam menunaikan zakat ini, bisa disalurkan kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
Umumnya, jenis zakat yang perlu dikeluarkan harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu tempat. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras.
Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang. Di Kabupaten Pulang Pisau dan Sekitarnya, Surat Edaran kepala Kantor kemenag Pulang Pisau No. 59./Kk 15.9.4./BA.03.2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Edaran Penetapan Zakat Fitrah 1446 H /2025 M dengan Nilai Uang, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah dinilai dengan uang sesuai dengan jenis Beras yang dikonsumsi
Ada tiga kriteria kadar zakat fitrah yang dinilai dengan uang, yaitu : uang sebesar Rp 50.000/jiwa (jenis beras mayang super, bidadari, rojoele dan sejenis),Rp.. 45.000/jiwa ( jenis beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya), dan Rp. 40.000/jiwa ( jenis beras pangkoh, gadabung, bulog , thailand dan sejenis).
Bolehkah Membayar Zakat Secara Digital?
Jika zakat fitrah dulu ditunaikan secara tatap muka kepada amil yang bertugas, kini perkembangan teknologi memungkinkan kaum muslimin untuk membayar dengan cara transfer melalui mesin ATM maupun lewat gawai.
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menjelaskan bahwa zakat digital lewat transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal Amil (pengelola) zakatnya merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan dan bertanggungjawab.
“Cuma yang perlu kita perhatikan, siapa yang melakukan hal tersebut. Sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun zakat dari umat Islam. Karena kalau digital ini kurang jelasnya, maka kalau sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, atau lembaga zakat yang sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas ga ada persoalan,” kata Agus.
Meski tidak adanya sunnah ijab-qabul seperti cara membayar zakat konvensional, membayar secara digital tetap sah. Nota pembayaran, dia anggap dapat dimisalkan dengan akad konvensional.
“Ya karena itu zakat digital itu kan hanya sistemnya saja, oleh karena itu bisa dilakukan, insyaAllah sah. Tapi kalau yang melakukannya adalah lembaga dalam tanda kutip tidak jelas, karena lewat digital ini kan kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak sah. Maka akan lebih baik kalau diserahkan langsung kepada pengelola zakat yang memang resmi seperti Lazismu ” tegasnya.
Bagi masyarakat Pulang Pisau yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, Zakat amal, Fidyah, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, silakan dapat melalui rekening atas nama Lazismu Pulang Pisau sebagai berikut :
▪︎ Mandiri 159-00-0796706-9 (Zakat)
▪︎ BNI 0715772512 (Infaq/sedekah)
Konfirmasi Transfer & Jemput Donasi:
081346464345
Atan datang langsung ke Kantor layanan (Zakat Center) Lazismu Pulang Pisau beralamat di : Lantai Dasar Masjid KH Ahmad Dahlan, Jl. Lintas Kalimantan, Kec. Kahayan hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Bon)

