FSPPB Dorong Pertamina Jadi BUK Migas Terintegrasi
JAKARTA, PULANGPISAUMU.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tengah menentukan arah baru pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) nasional. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas harus memiliki kewenangan untuk menguasai sekaligus mengusahakan migas. Jika hanya menjalankan fungsi penguasaan, keberadaan BUK dinilai tidak akan berbeda secara substantif dari SKK Migas.
“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB Ari Gumilar dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Menurut Ari, BUK harus berada di bawah kendali negara sekaligus memiliki kemampuan menjalankan kegiatan usaha migas. Karena itu, fungsi tersebut dinilai lebih tepat ditempatkan pada Pertamina agar tidak muncul badan usaha baru yang justru menjadi pesaing Pertamina dalam menjalankan bisnis migas.
“Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.
Gagasan tersebut berkaitan dengan tiga skenario pembentukan BUK yang sebelumnya disampaikan Komisi XII DPR, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK.
Pada Februari 2026, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut opsi menjadikan Pertamina sebagai BUK menjadi kecenderungan pemerintah dan DPR dalam pembahasan saat itu.
Hingga kini, bentuk kelembagaan dan kewenangan BUK masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas. DPR menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat penguasaan negara atas sumber daya migas sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.
Bentuk Hukum BUK Perlu Diperjelas
Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori menilai rancangan pembentukan BUK harus menjelaskan secara tegas bentuk badan hukum yang akan digunakan. Menurut dia, perlu dipastikan apakah BUK akan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), perseroan terbatas, atau bentuk badan hukum lainnya.
Kejelasan bentuk hukum tersebut penting karena akan menentukan ruang lingkup kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban lembaga.
Defiyan juga mengingatkan agar pembentukan BUK tidak mengulangi persoalan kelembagaan yang pernah terjadi pada BP Migas dan kemudian dilanjutkan melalui SKK Migas.
“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan.
Persoalan ini tidak terlepas dari perubahan tata kelola migas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Melalui regulasi tersebut, fungsi pengelolaan sektor hulu dipisahkan dari kegiatan usaha Pertamina, sedangkan kegiatan hilir ditempatkan dalam struktur regulasi tersendiri.
Undang-undang itu kemudian melahirkan BP Migas. Namun, pada 2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Setelah itu, fungsi pengelolaan sektor hulu dijalankan oleh SKK Migas.
Bagi FSPPB, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar pembahasan RUU Migas tidak kembali menghasilkan lembaga yang memiliki kewenangan pengelolaan, tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung.
FSPPB Dorong Pertamina Terintegrasi dari Hulu hingga Hilir
FSPPB mengusulkan agar Pertamina ditempatkan sebagai BUK sekaligus dikembalikan menjadi perusahaan negara yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Menurut FSPPB, integrasi tersebut diperlukan untuk mengatasi inefisiensi yang timbul akibat pemisahan kegiatan hulu, pengilangan, pemasaran, transportasi, dan distribusi. Struktur yang terpisah dinilai dapat memengaruhi efisiensi rantai usaha migas dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, termasuk terkait harga bahan bakar minyak (BBM).
Ari menggambarkan persoalan tersebut melalui perbedaan kepentingan antarsubsektor dalam rantai bisnis migas.
“Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya,” ujarnya.
FSPPB menilai penataan ulang struktur pengelolaan migas perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Migas. Dengan menempatkan Pertamina sebagai BUK yang terintegrasi, negara dinilai dapat memanfaatkan jaringan, infrastruktur, dan kemampuan usaha yang telah dimiliki perusahaan tersebut.
“Pertamina memiliki jaringan dan kemampuan usaha yang sudah berjalan sehingga negara tidak perlu membentuk badan usaha baru dari awal,” katanya.

