Harga BBM Rp5.000 per Liter Tanpa Subsidi, Apa yang Membuatnya Mahal?
JAKARTA, PULANGPISAUMU.COM , 29 SEPTEMBER 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana tata kelola sektor migas berpengaruh terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat masyarakat.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melalui simulasinya memperkirakan harga BBM dapat berada di kisaran Rp5.000 per liter. Namun, pertanyaannya, mengapa harga BBM yang dibayar konsumen dapat mencapai Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter?
Dalam simulasi FSPPB, biaya lifting minyak mentah diperkirakan sekitar Rp566 per liter, dengan asumsi biaya lifting USD5 per barel dan nilai tukar Rp18.000 per dolar AS. Sementara biaya pengolahan di kilang sekitar Rp1.486 per liter.
Adapun biaya logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran diperkirakan sekitar Rp1.500 per liter.
Dengan demikian, subtotal biaya sebelum pajak dan pungutan berada di angka sekitar Rp3.552 per liter. Setelah ditambah PPN, PBBKB, serta pungutan lainnya yang dalam simulasi dihitung sekitar Rp853 per liter, total biaya menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
Berdasarkan perhitungan tersebut, FSPPB menilai masih terdapat ruang untuk menetapkan harga BBM sekitar Rp5.000 per liter, bahkan tanpa subsidi.
“Kalau dijual Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam podcast Jakartamu.com pada pekan lalu.
Namun, persoalan harga BBM tidak berdiri sendiri. Indonesia masih menghadapi tantangan berupa produksi minyak domestik yang belum mencukupi, sementara kebutuhan energi terus meningkat. Kondisi tersebut membuat ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi.
Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2025, lifting minyak Indonesia tercatat 605,3 ribu barel per hari. Sementara itu, konsumsi minyak nasional berada di kisaran 1,6 juta barel per hari.
Ditjen Migas melaporkan impor minyak mentah Indonesia pada 2025 meningkat 4,9 persen dibandingkan 2024, atau mencapai sekitar 117,7 juta barel. Kementerian ESDM menyebut impor diperlukan karena produksi minyak dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan kilang.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa kok sekarang situasinya begini?” ujar Arie.
Menurut Arie, persoalan harga BBM tidak dapat dipisahkan dari tata kelola migas secara keseluruhan. Efisiensi, kata dia, perlu dilihat sejak minyak diproduksi di sektor hulu, kemudian diolah di kilang, diangkut dan disimpan, hingga akhirnya didistribusikan kepada masyarakat.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit dicapai,” ujarnya.
RUU Migas telah resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026 dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. DPR menyebut RUU tersebut antara lain bertujuan menata kembali pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan produksi, memperkuat tata kelola, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi momentum untuk membenahi mata rantai sektor migas secara menyeluruh. Persoalannya bukan hanya bagaimana meningkatkan produksi minyak, tetapi juga bagaimana hasil produksi tersebut dikelola secara terintegrasi hingga menjadi BBM yang diterima masyarakat.
Penguatan Pertamina serta integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir menjadi bagian dari gagasan yang selama ini disampaikan FSPPB.
“Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” tutur Arie.

